Lalai Kelola Dana Desa, Oknum Kades dan Camat dari Kabupaten Ini Tersandung Kasus Hukum

Agar tidak menimbulkan masalah, kades harus mengedepankan asas musyawarah dan membangun sesuai dengan kepentingan masyarakat

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FILE
Yoseph Alexander 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar melansir hingga akhir 2017 terdapat dua oknum kades dan camat yang harus berurusan dengan kasus hukum lantaran diduga melakukan kesalahan dalam mengeksekusi dana desa.

"Sudah ada satu kades yang telah di vonis, dan satu kades masih dalam proses hukum. Selain itu ada satu camat juga masih tengah berurusan dengan hukum," ujar Kadis Pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov Kalbar, Yoseph Alexander, Selasa (31/10/2017)

Dua Oknum Kades dan Camat yang terkena persoalan hukum lantaran lalai dalam mengelola Dana Desa berasal dari Kabupaten Sanggau.

(Baca: Tak Berani Marahkan Pj Sekda Zumyati, Sutarmidji: Kinerjanya Patut Dicontoh ASN  )

Alexander mengatakan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) akan menyebabkan para kades akan berurusan dengan masalah hukum.

"Pasti ada persoalan internal didalam Pemerintah di tingkat desa. Agar tidak menimbulkan masalah, kades harus mengedepankan asas musyawarah dan membangun sesuai dengan kepentingan masyarakat," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved