Public Service

Syarat Urus Perbaikan e-KTP Rusak

Selamat pagi bun, apa syarat pengurusan untuk perbaikan E-KTP yang rusak (plastik sampulnya terlepas)? Terima kasih.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat pagi bun, apa syarat pengurusan untuk perbaikan E-KTP yang rusak (plastik sampulnya terlepas)? Terima kasih.
089683726xxx

Cukup Bawa E-KTP Tanpa Rekam Ulang
Terima kasih pembaca setia Tribun Pontianak. Persyaratanya cukup dengan membawa KTP Elektroniknya saja dan tidak perlu rekaman ulang.

(Baca: Tragedi Kosambi Jangan Terulang )

Asal mau antre dan menunggu, KTP Elektronik yang baru akan jadi dalam waktu sehari saja.

Sumber: Kepala Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved