Public Service
Syarat Urus Perbaikan e-KTP Rusak
Selamat pagi bun, apa syarat pengurusan untuk perbaikan E-KTP yang rusak (plastik sampulnya terlepas)? Terima kasih.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat pagi bun, apa syarat pengurusan untuk perbaikan E-KTP yang rusak (plastik sampulnya terlepas)? Terima kasih.
089683726xxx
Cukup Bawa E-KTP Tanpa Rekam Ulang
Terima kasih pembaca setia Tribun Pontianak. Persyaratanya cukup dengan membawa KTP Elektroniknya saja dan tidak perlu rekaman ulang.
(Baca: Tragedi Kosambi Jangan Terulang )
Asal mau antre dan menunggu, KTP Elektronik yang baru akan jadi dalam waktu sehari saja.
Sumber: Kepala Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah