Kapolsek Hadiri Rakor Pedoman Pembangunan Kebun Tanah Kas Desa Binjai Hulu 

Ke depannya saya berharap dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif sehingga aktivitas kegiatan perusahaan berjalan lancar

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Rapat sosialisasi pedoman pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa ( TKD ) di wilayah Kecamatan Binjai Hulu di ruang rapat kantor Kecamatan Binjai Hulu, Senin (30/10/2017) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa yang ada dilingkungan Perusahaan Perkebunan wilayah  Sintang, sejumlah pihak yang berkepentingan menggelar sosialisasi pedoman pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa ( TKD ) di wilayah Kecamatan Binjai Hulu di ruang rapat kantor Kecamatan Binjai Hulu, Senin (30/10/2017) pagi. Sosialisasi itu juga dihadiri Ws. Kapolsek Binjai Hulu Ipda M. Hutasoit.

Kemudian Instruksi Bupati Sintang Nomor : 525 / INS / - HKM / 2016 tentang percepatan Implementasi Peraturan Bupati Nomor : 39 tahun 2015, sehingga  pelaksanaan dan hasil dari keputusan dalam rapat tersebut harus segera disampaikan/dilaporkan kepada Bupati Sintang.

Pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kabag Hukum Pemda Sintang Herkulanus Roni, Camat Binjai Hulu Kusnidar, mewakili Danramil Kecamatan Kelam Permai Bataud Pelda T. Gultom. 

(Baca: Terserang Scabies, Ini Cerita Warga Kelurahan Benua Melayu Laut )

Pimpinan PT.Bonti Permai Ratnam, mewakili Pimpinan Pt. Duta Rendra Mulia (DRM) Pt.Sawit Khatulistiwa Lestari A'an Wahyu, dan para Kades se Kecamatan Binjai Hulu.

Dalam pertemuan Sosialisasi dan Pembahasannya baik Pemerintahan Desa (Kades) maupun pihak Perusahaan yang di fasilitasi oleh Pemkab Sintang  dan Forkompimcam Binjai Hulu dapat membuahkan hasil yang menjadi keputusan secara bersama.

Adapun keputusan yang dihasilkan secara bersama, dalam hal ini seluruh Kades dan pihak perusahaan menyepakati dan menyetujui pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengan Pasal. 3 ayat (1) dan (4) 

Namun jika tidak mampu memperoleh lahan sebagaimana pasal 3 ayat 1 dan 4 maka dapat disesuaikan dengan psl. 4 ayat 1 Perbup Kabupaten Sintang Nomor : 39 Tahun 2015 tentang Tanah Kas Desa ( TKD). 

(Baca: Norsan Minta Pemuda Millenial Harus Teladani Keberanian Pemuda Masa Lalu

Selanjutnya kegiatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara dan kedepannya dilanjutkan pembuatan MOU oleh Bag Hukum Pemerintah Kabupaten Sintang.

Ws.Kapolsek Binjai hulu Ipda M.Hutasoit mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi dan koordinasi ini kepada masing - masing pihak  untuk dapat mempedomani hasil keputusan yang telah dibuat secara bersama. 

"Ke depannya saya berharap  dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif sehingga aktivitas kegiatan perusahaan berjalan lancar," ungkap Ipda M.Hutasoit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved