Sempat Hendak Kabur, Tole Berhasil Dibekuk Karena Kedapatan Bawa Sabu

Tole berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Sekadau dikediamannya pada Rabu (26/10/2017) sekitar pukul 06.45 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka saat dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Sekadau, dan terbukti membawa lima paket narkoba jenis sabu, Rabu (25/10/2017) pagi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  SEKADAU - Lima paket klip transparan yang diduga narkoba jenis sabu, berhasil disita oleh polisi dari seorang pria bernama Nur Sa'id Hasyim alias Tole (21).

Tole berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Sekadau dikediamannya pada Rabu (26/10/2017) sekitar pukul 06.45 WIB.

"Kemarin pagi anggota kita berhasil menangkap seorang pria, yang terbukti memiliki sebanyak lima klip transparan yang diduga narkoba jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Andreas Ginting kepada Tribun, Kamis (26/10/2017).

(Baca: Politik Uang Dalam Pemilu, Awal Dari Munculnya Korupsi Pejabat )

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.

Dan masing-masing paket sabu yang disita dari tangan pelaku memiliki berat yang berbeda.

Lima paket klip plastik transparan yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto, kode A 0,33 gram, kode B 0,37 Gram, kode C 0,30 gram, kode D 0,38 gram, kode E 0,35 gram.

(Baca: Berlangsung Tensi Tinggi, Kalbar ditaklukan DKI Jakarta 2-1 )

Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa, 1 klip plastik transparan yang berisikan 9 klip plastik transparan kosong, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah pipet warna putih,1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat.

Ginting menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, dirinya bersama unit lidik Resnarkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.

"Bersama anggota, saya melakukan pengintaian dan saat perjalanan menuju rumah, tim kami berpapasan dengan tersangka dan saat itu tersangka langsung menjatuhkan sepeda motornya," jelasnya.

Ia melanjutkan, tersangka sempat berusaha kabur setelah menjatuhkan motor yang dikendarainya. Namun dengan sigap, polisi berhasil membekuk tersangka ke tanah.

"Pada saat ditangkap, tersangka diminta kan untuk mengambil kotak kaleng bekas permen mentos warna hijau tempat barang bukti, yang dibuang dan dimintakan untuk membuka isi kaleng tersebut yang berisikan paket narkoba jenis sabu," katanya.

Ginting juga mengatakan, tersangka dikenakan pasal yang dilanggar yakni, pasal112 ayat (1), pasal 114 (1), UU RI NO 35/2009.

Dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau, untuk pengembangan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved