Karolin Datangi Pemilik Rumah Roboh Di Ngabang, Ini Solusi Yang Diberikan

Karolin yang menemui langsung dan berbincang dengan Ibu Norlian menerangkan, awalnya ada niat ingin membantu.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat bertemu pemilik rumah tua yang roboh Norlian pada Kamis (26/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meninjau kondisi rumah bangunan tua milik Norlian alias Mayan (65) yang roboh pada (23/10/2017) lalu berada di RT 004/RW 002, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang pada Kamis (26/10).

Sebelumnya, rumah tua tingkat dua yang terbuat dari kayu tersebut roboh dan diduga kuat karena konstruksi yang sudah tua.

Meski saat itu dihuni sekitar 11 orang, namun semuanya berhasil selamat dari kejadian maut yang terjadi subuh hari tersebut.

(Baca: Anggota Polsek Ketungau Hilir Melakukan Sidak Di Warung Sembako )

Karolin yang menemui langsung dan berbincang dengan Ibu Norlian menerangkan, awalnya ada niat ingin membantu.

Tapi persoalannya status tanah yang ada tersebut masih belum jelas.

"Mungkin menurut ibu ini sudah jelas, tetapi berdasarkan hukum belum. Jadi kami tidak bisa bantu dengan uang Pemerintah sampai semua jelas. Saya harus mengikuti aturan yang berlaku,"tutur Karolin saat bertemu dengan Norlian dikediaman Putranya tidak jauh dari lokasi rumah roboh.

(Baca: Tim Penasehat Hukum Minta Rektor IAIN Pontianak Dibebaskan, Ini Alasannya )

Perihal status bangunan rumah milik Norlian, Karolin mengungkapkan tidak ada surat perjanjian terkait tukar guling (ruilslagh) dengan bangunan sekolah oleh pemerintah pada saat itu.

"Jadi yang ada hanya surat keterangan pindah dari pemilik rumah," jelasnya.

Kemudian Karolin menawarkan solusi bagi Ibu Norlian, untuk membantu mengkonsultasikan permasalahan status tanah dan bangunan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngabang sehingga dapat terselesaikan secara hukum.

"Saya bantu ibu konsultasikan ke Jaksa Negara, nanti Jaksa yang akan menjelaskan ke Ibu apa yang harus ibu lakukan," ungkapnya.

Selain itu, wanita kelahiran Mempawah 35 tahun silam itu juga meminta dokumen kependudukan Norlian beserta keluarga agar segera memperoleh bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Landak.

"Karena beberapa anggota keluarga tidak memiliki persyaratan yang diminta, saya harap untuk segera diliengkapi," tutupnya.

Sementara itu Norlian mengakui sudah lupa tepatnya tahun berapa mulai menempati rumah tersebut.

"Sekitar tahun 70an atau 80an gitu lah kira-kira kami mulai tinggal di sini," bebernya.

Sedangkan untuk status tanah juga dirinya tidak mengetahui secara pasti.

"Pertamannya itu tanah kami di tukar dengan SD Impres, bapak saya bilang ini sekolah cina. Tapi sebenarnya sudah di Indonesiakan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved