Pilgub Kalbar

Meski Usung Karolin, Gerindra Tak Tunjukkan Surat Penetapan, Ada Apa ya ?

Suriansyah Tak Tunjukkan Surat Penetapan Karolin, "Saya tidak diberi kewenangan, karena itu bersifat rahasia,"

TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengunjungi lokasi banjir bandang di Desa Kersik Belantian, Kecamatan Jelimpo, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Gerindra Kalbar, Suriansyah menyatakan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan atau memperlihatkan surat penetapan Karolin.

"Saya tidak diberi kewenangan, karena itu bersifat rahasia," ucapnya saat konferensi pers di Sekretariat DPD Kalbar, Jalan Reformasi Pontianak, Rabu (25/10/2017).

(Baca: Enak Banget Yah Wanita ini, Cuma Unggah Foto Kaki di Instagram Bisa Raup Uang Rp 982 Juta)

Apabila sudah dikeluarkan rekomendasi resmi yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani, maka seluruh kader Partai Gerindra wajib untuk mengamankan dan mendukung serta memenangkan.

"Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi peraturan organisasi dan sesuai AD ART Partai Gerindra," tegas Suriansyah.

(Baca: Dinilai Lecehkan NU, Pidato Bupati Lampung Selatan di Hari Santri Tuai Kontroversi )

Suriansyah menampik tudingan satu di antara Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra menyatakan hal yang berbeda pada satu di antara media online.

Namun apabila dibaca lagi dari media online yang berbeda juga, ada pernyataan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra yang menandatangani surat penetapan Karolin Magret Natasha sebagai Calon Gubernur Kalbar yang diusung, walaupun sifatnya sementara.

(Baca: LIVE STREAMING - Final Miss Grand International 2017, Yuk Dukung Dea Goesti Rizkita Wakil Indonesia )

Kenapa sementara, menurutnya hal ini karena hanya calon gubernur saja. Sementara calon wakil gubernur masih diproses selama satu bulan ini untuk ditetapkan.

Bila sudah berpasangan, baru namanya surat keputusan rekomendasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.

"Surat penetapan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani," katanya.

Selain Karolin, ada beberapa calon gubernur yang berproses di DPP Partai Gerindra.

(Baca: Fakta Menarik dari Romy Rafael Master Hipnotis Indonesia, Pernah Jadi Tukang Cuci Piring di Amerika )

Tetapi keputusan akhir adalah keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.

Ia memastikan penetapan ini tidak akan berpengaruh, meski di tingkat pusat terdapat perbedaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved