Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi?

Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi? Temukan jawabannya disini.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHAIRUL RIJAL FITRIANDI
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Registrasi bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator seluler.

Untuk setiap orang, hanya diberi jatah 3 nomor perdana.

Artinya, untuk setiap NIK hanya bisa registrasi untuk 3 kartu.

(Baca: Terbit Hari ini, Berikut Berita Unggulan Tribun Pontianak )

Sementara untuk nomor KK sendiri, bisa digunakan sesuai jumlah yang terdata di dalamnya.

Kalaupun nomor yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi 3 nomor, hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik operator.

Ketentuan ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menkominfo nomor 12 tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Menkominfo nomor 14 tahun 2017 di pasal 11.

(Baca: Mobil Hantu, Tiba-Tiba Muncul di Persimpangan Lalu Menabrak Mobil )

Registrasi kartu sendiri, tak begitu saja dimasukkan. Nantinya akan ada validasi dari operator seluler. 

Setelah dinyatakan berhasil, operator seluler akan mengaktifkan nomor paling lambat 1x24 jam.

Memang ada kemungkinan gagal saat registrasi. Tapi ada lima kali kesempatan untuk mengulang.

Kalaupun akhirnya tetap gagal, proses validasi bisa ditunda.

(Baca: Miris! Angin Kencang Porak Porandakan Rumah Seorang Kakek di Paloh )

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved