Registrasi Kartu Prabayar
Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi?
Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi? Temukan jawabannya disini.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Namun dengan ketentuan wajib mengisi mengisi formulir surat pernyataan, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Selain itu, juga secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Saat melakukan registrasi, isian harus benar-benar sesuai.
Sebab jika menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain, maka operator seluler diwajibkan menonaktifkan nomor tersebut.
(Baca: Ramalan Zodiak Anda! Asmara Libra: Salah Besar Tak Lakukan Ini, Pasti Nyesal! )
Keamanan Data Pribadi
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan pihaknya memastikan pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.
Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan, seperti dikutip Kompas.com.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuh Zudan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.
Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," imbuhnya.

Beberapa waktu terakhir muncul kekhawatiran soal keamanan data pribadi yang diberikan saat registrasi.