Pecat Kapolsek Jika Terbukti Bermain Dana Desa
Jika ada diketahui dengan laporan lengkap dan bukti lengkap dari masyarakat maka Kapolsek tersebut akan dipecat
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Terkait perintah Kapolri untuk pengawasan dana desa (DD) Kapolres AKBP Sudarmin sudah diperintahkan langsung kepada 14 Kapolsek jajaran. Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Sintang Iptu Haryanto
Adapun dalam pengawasan yang dilakukan oleh Kapolsek juga ada batasan-batasan terkait apa yang harus diawasi.
Selain itu, petunjuk-petunjuk terkait tanggung jawab kapolsek juga telah disampaikan. Artinya Kapolsek suda mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(Baca: Beri Tausiah Subuh Sambut Hari Santri, Ini Ajakan Kabiro AUAK IAIN Pontianak Syahrul Yadi )
"Secara otomatis, kita berjenjang, pengawasan dari Polres tetap mengawasi melaui Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas sebagai pembina fungsi ini yang terus memantau. Terkait itu Kapolsek sudah kami arahkan. Tugas dia mengawasi dan mengawal dana desa," kata Haryanto.
Selain itu, dalam rentan waktu satu bulan sekali juga akan dilakukan analisa evaluasi bulanan (Anev) terhadap Kapolsek.
Dalam Anev tersebut, di antara akan ada laporan khusus terkait dana desa. Artinya dari Polres juga secara aktif melakukan pengawasan kepada Kapolsek.
"Saya tegaskan agar tidak ada Kapolsek yang bermain-main. Jika ada diketahui dengan laporan lengkap dan bukti lengkap dari masyarakat maka Kapolsek tersebut akan dipecat. Tidak ada lagi toleransi. Proses hukum tetap berjalan. Apalagi ini terkait dengan perintah Kapolri," tegasnya