KPU Landak Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panitia PPS
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 21-23 Oktober 2017.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Lomon menerangkan, berdasarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 107/PP.05.3-SD/61/Prov/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS, KPU Kabupaten Landak memperpanjang masa Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk beberapa Desa di Kabupaten Landak yang kurang dari 5 orang pendaftar.
Masa perpanjangan pendaftaran ini diumumkan melalui pengumuman KPU Landak Nomor: 231/PP.05.03-PU/6108/KPU-Kab/ X/2017 tanggal 20 Oktober 2017.
(Baca: Ini Komentar Warga Kapuas Hulu Terhadap NGO )
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 21-23 Oktober 2017.
"Tempat pendaftaran dapat melalui petugas yang ada di Kecamatan, atau langsung ke sekretariat KPU Landak," ujar Lomon kepada wartawan pada Jumat (20/10/2017).
Lanjutnya lagi, perpanjangan pendaftaran tidak berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
(Baca: Rabies Makan Korban Jiwa di Sekadau, Kadiskes Akan Surati Kepala Puskesmas Jika Terulang )
Karena jumlah pendaftar PPK di setiap Kecamatan sudah memenuhi target paling sedikit tujuh orang, dan seleksi PPK tetap sesuai jadwal pengumuman sebelumnya.
"Kita berharap masa perpanjangan ini segera diketahui masyarakat luas, sehingga yang berkeinginan mendaftar sebelumnya bisa mendaftar dan calon anggota PPS setiap desa di Landak dapat terpenuhi," tutupnya.