Pemkot Kumpulkan Bukti Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Landak II
Fuadi sampaikan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait lahan adalah milik pemerintah dan lahan tersebut sudah dibebaskan.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Fuadi Yusla menuturkan saat ini proses pembebasan lahan pembuatan Jembatan Landak II sudah pada tahap menilai bangunan milik warga oleh perusahaan konsultan appraisal.
"Sampai saat ini konsultan appraisal sedang menilai,mudah-mudah dalam satu dua bulan Kedepan ini sudah bisa kita proses pembebasan lahannya. Kemudiankan tahap keduanya kita tahun depan," ujarnya, Kamis (19/10/2017).
Tahun ini Pemkot Pontianak ini menyiapkan anggaran Rp20 miliar terlebih dahulu untuk pembebasan lahan.
Lahan yang dibebaskan hanya bagi tanah dan ruko yang terkena dampak terlebih dahulu, dan sisanya akan dianggarkan tahun depan.
(Baca: Ahli Waris Lahan Proyek Jembatan Landak II Bongkar Pagar dan Plang, Ini Alasannya! )
"Mana yang kena dulu itu yang kita prioritaskan, agar pembangunan lancar," tambahnya.
Fuadi Yusla menuturkan masalah saat ini memang masih ada, pihak ahli waris lahan tersebut sedang memperkarakan terkait hak milik lahan yang berada di bagian Pontianak Utara.
Pihak ahli waris juga membongkar pagar dan papan pengumuman proyek tersebut, Fuadi berharap semua pihak mendukung pembangunan jembatan yang menghubungkan Pontianak Utara dan Pontianak Timur itu.
"Memang ada sengketa lahan di bagian utara, sekarang sudah masuk dipengadilan, yang digugat inikan provinsi waktu pembebasan lahan pembuatan Jembatan Landak terdahulu. Ada tiga yang digugat terkait lahan itu Provinsi, BPN serta Pemkot Pontianak," jelasnya.
(Baca: Pemprov Kalbar Siap Jadi Contoh Kelola Lumbung Pangan Dunia )
Proses hukum menurut Fuadi akan terus berjalan dan gugatan ahli waris memang berjalan terus, keputusan ada dipengadilan terkait itu tanah hak siapa, apakah milik pemerintah atau masih milik ahli waris.
"Kita berharap masyarakat jangan menghalangi proyek pembangunan ini, proses hukum akan tetap harus berjalan. Nanti kalau dikeputusan pengadilan mereka menang maka akan diberi ganti rugi," tegasnya .
Dari pihak pemerintah, Fuadi sampaikan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait lahan adalah milik pemerintah dan lahan tersebut sudah dibebaskan.
Ia yakin BPN juga memiliki bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-dinas-perumahan-rakyat-dan-kawasan-pemukiman-fuadi-yusla_20171019_184512.jpg)