Ahli Waris Lahan Proyek Jembatan Landak II Bongkar Pagar dan Plang, Ini Alasannya!

Budi menambahkan ahli waris merasa keberatan karena pihak pemerintah langsung memasang plang proyek padahal itu masih dalam sengketa.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Papan pengumuman sengketa lahan pembangunan Jembatan Landak terlihat, Kamis (19/10/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ahli waris pemilik lahan lokasi pembangunan Jembatan Landak II membongkar pagar dan papan plang proyek pembangunan Jembatan Landak II, Rabu (18/10/2017) kemarin.

Kuasa hukum para ahli waris, Budi Harijakto, saat diwawancara menuturkan jika ahli waris melakukan pembongkaran plang ini dilatarbelakangi sengketa gugatan kepemilikan tanah dibawah jembatan Tol Landak antara Kliennya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, serta Badan Pertanahan Nasional.

Pihak pemerintah melakukan pembangunan dan memasang plang serta pagar padahal lahan itu masih dalam sengketa itulah yang tidak diinginkan pihak ahli waris.

(Baca: Jarot Pastikan Pemkab Sintang Berkomitmen Penuhi Hak-hak Anak )

Pihak ahli waris juga meminta pemerintah untuk menunjukan bukti jika lahan itu telah di bebaskan, karena mereka pihak ahli waris masih memegang surat menyerurat terkait lahan tersebut.

"Pihak pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan mereka atas tanah itu," katanya.

(Baca: Daniel Johan: Kesejahteraan Petani Bukan Sekadar Objek )

Budi menambahkan ahli waris merasa keberatan karena pihak pemerintah langsung memasang plang proyek padahal itu masih dalam sengketa.

Kliennya memiliki bukti kepemilikan atas tanah itu berupa surat yang dikeluarkan oleh Punggawa Siantan pada tahun 1940 lalu.

Pihak pemerintah juga tidak ada permisi dengan ahli waris dalam menilai seharusnya Pemerintah meminta izin dengan pihak waris sebelum memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan pekerjaan proyek.

Ahli waris, Sy Abubakar menjelaskan pihaknya juga telah berkali-minta pada pemerintah untuk berdiskusi supaua tidak ada aktivitas di lokasi sengketa, namun pemerintah tidak mengindahkan.

Hari ini, Kamis (19/10/2017) pihak ahli waris memasang spanduk dilokasi kalau lahan itu masih dalam sengketa dan saat ini kasusnya tengah bergulir di pengadilan.

Pembongkaran terhadap pagar juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali dari pihak ahli waris, dan mereka minta sengketa diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved