14 Desa Binaan Sadar Hukum, Wakil Bupati Berharap Supremasi Hukum Ditaati
Wakil Bupati Sekadau Aloysius saat membuka kegiatan sosialisasi desa sadar hukum, di gedung Ketaketik Jl. Merde
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, perkembangan masyarakat yang ada saat ini menuntut perkembangan hukum menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.
Hal itu ia sampaikan pada saat membuka kegiatan sosialisasi desa sadar hukum di gedung Ketaketik, Jalan Merdeka Selatan Selasa (17/10/2017).
Ia mengatakan, perkembangan hukum itu ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat dan hukum.
(Baca: Tak Lagi Muncul Bersama Sinta, Jojo Keong Racun Kini Berpenampilan Beda, 5 Foto Ini Jadi Buktinya )
“Setiap tahun ada yang ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Bagaimana implementasikan ke masyarakat, sehingga mereka paham tentang tata cara aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai Tribun.
(Baca: Suasana Rapat Akbar Pameran Ekraf di Kantor Tribun Pontianak )
Saat ini sebanyak 14 desa di Kabupaten Sekadau sudah ditetapkan menjadi desa binaan sadar hukum.
14 desa tersebut diantaranya, Engkersik, Gonis Tekam, Perongkan, Sungai Sambang, Pantok, Rirang Jati, Batu Pahat, Nanga Suri, Merbang, Menawai Tekam, Belitang I, Padak, Kumpang Ilong dan Terduk Dampak.
Untuk itu, Aloy berharap, agar desa-desa di Kabupaten Sekadau dapat melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kriteria sadar hukum.
(Baca: Guru SMA N 1 Simpang Mengaku Bingung Tentang Permen Nomor 75 tahun 2016 )
Apabila desa-desa sudah dapat melaksanakan program dan kegiatan dapat diimplementasikan penilaian sadar hukum yang ditetapkan Kemenkum HAM.
“Sehingga supremasi hukum bisa ditaati dan dipatuhi, hukum ada hukum positif dan adat. Ini keterkaitannya sangat erat,” ucapnya.
Aloy juga berharap, apa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut tidak sampai disitu saja.
“Tapi saat pertemuan di desa-desa kades bisa menyampaikan kepada masyarakat, sehingga ilmunya disampaikan secara berkesinambungan,” tukasnya.