Verifikasi Parpol di KPU Kalbar Akan Ditutup Besok
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati menyatakan verifikasi partai politik ini bersifat sentralistrik.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Besok merupakan batas terakhir untuk Partai Politik melakukan verivikasi dalam menghadapi pemilihan umum 2019. Sebelumnya proses verifikasi dibuka sejak tanggal 3 Oktober 2017 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati menyatakan verifikasi partai politik ini bersifat sentralistrik.
Artinya proses pendaftaran dan verifikasi itu hanya dilakukan partai politik ditingkat pusat dengan KPU RI.
Sejalan dengan itu, tingkat kabupaten/kota juga melakukan proses verifikasi.
Prosesnya dengan menyerahkan salinan keanggotaan sebanyak 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.
"Partai politik diberikan pilihan untuk menggunakan 1.000 atau 1/1.000 dalam tahapan verifikasi serta pedaftaran. Tapi dalam penyerahan itu antara daftar nama dan KTA harus sesuai," katanya, Minggu (15/10/2017).
(Baca: Partai Keadilan Sejahtera Kubu Raya Daftar Kepesertaan Pemilu di KPU )
Sedangkan sejumlah syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sudah tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Yakni memiliki SK Badan Hukum dan Poltik dari Kemenkumham RI, memiliki kepengurusan 75 persen di provinsi yang bersangkutan dan 50 persen ditingkat kecamatan.
Selanjutnya memiliki 1.000 atau 1/1.000 anggota di kabupaten/kota, lalu memiliki kantor tetap, memiliki perwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat, memiliki rekening parpol dan harus mendaftar di KPU RI.
"Sementara saat ini ada 73 Partai Politik di Kementerian Hukum dan Ham. Semua partai politik itu berkesempatan untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2019," ungkapnya.
