Ingat! 7 Model Pelat Nomor Kendaraan Ini yang Diincar Polisi saat Razia

Ingat! 7 Model Plat Nomor Kendaraan Ini yang Diincar Polisi saat RaziaBeberapa pengendara kendaraan bermotor

Editor: Nasaruddin
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi plat nomor kendaraannya.

Namun tahukah anda bahwa modifikasi tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

Karena itulah kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

(Baca: Supriyadi: Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Kecamatan Rasau Jaya Capai 80 Persen )

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ilustrasi Razia
Ilustrasi Razia (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI)

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

(Baca: Kamu Lagi Enggak Mood? Konsumsi Makanan dan Minuman ini Dijamin Bakal Happy Lagi )

Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang diincar polisi.

Ketentuannya adalah sebagai berikut ini :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

(Baca: Anggota DPRD Pontianak Ini Mengaku Kesal Tinjau Jembatan Bansir, Ini Penyebabnya! )

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved