Saksi Cakades Hatemon Keberatan Pemilihan Ulang TPS 2 Pilkades Antibar

Tidak ada indikasi mal administrasi atau apapun dari pihak kami. Kami keberatan dengan proses pemilihan ulang TPS 2.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Saksi Cakades Hatemon di TPS 2, Hudi Sarman (kemeja putih) memberikan keterangan pers di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (9/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saksi Cakades Hatemon di TPS 2, Hudi Sarman menerangkan upaya hukum dengan melayangkan gugatan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Mempawah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terpaksa ditempuh.

Sebagai saksi Hatemon, ia merasa keberatan pasca diterimanya surat pemberitahuan pemilihan ulang Cakades Antibar Nomor 271/024/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Antibar, belum lama ini.

“Tidak ada indikasi mal administrasi atau apapun dari pihak kami. Kami keberatan dengan proses pemilihan ulang TPS 2,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (9/10/2017).

(Baca: Pemilihan Ulang Pilkades di TPS 2 Desa Antibar Bakal Digelar, Waktunya Sudah Ditetapkan )

Hudi Sarman menegaskan dirinya keberatan jika PPKD mempermasalahkan ketidaksesuaian antara daftar hadir dengan daftar pemilih pada sistem e-voting. Hal ini yang menjadi dasar pemilihan ulang TPS 2 dan jadi hambatan penetapan serta pelantikan Hatemon.

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, semua sudah cukup jelas.

“Ada di Pasal 64 ayat 3 yang berbunyi dalam hal terjadi perbedaan jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah pemilih dalam alat e- voting, maka yang digunakan adalah jumlah pemilih yang terdapat dalam alat e-voting,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved