Wasekjen DPP Golkar Harap KPK Tak Seperti Keledai
Maman tidak ingin terjadi lagi kasus seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun akhirnya dinyatakan tidak sah status tersangkanya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Wasekjen DPP) Golkar Maman Abdurrahman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seperti keledai dan ulangi kesalahan sama dalam menetapkan status tersangka korupsi di Indonesia.
Hal ini menyusul lolosnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari jerat hukum kasus mega korupsi KTP Elektronik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017) lalu.
Seperti diketahui, Hakim sidang praperadilan Cepi Iskandar memutuskan status tersangka Setnov tidak sah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 Triliun.
(Baca: Bocah 8 Tahun Mualaf - Ini Kesaksian Menakjubkan Bapak Angkat dan Komentar Haru Warganet )
Cepi juga memutuskan KPK hentikan penyidikan terhadap Setnov.
“Jangan sampai KPK menjadi keledai atau mengulangi kesalahan kedua kali gitu loh. Golkar benar-benar menghormati proses hukum yang ada di negara kita,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Sabtu (7/10/2017).
Ia meminta KPK belajar dari hasil praperadilan Setnov. Tidak hanya kasus Setnov, namun juga kasus lain sebelumnya. Ia tidak menampik ada preseden bahwa untuk ke-sekiankali-nya penetapan tersangka oleh KPK dianulir oleh Hakim saat praperadilan.
(Baca: Bikin Ngakak, 5 Pencuri Ini Lakukan Hal Konyol, Nomor 5 Malah Tidur Siang )
“Ini kan berbahaya, jangan sampai terulang lagi,” terangnya.
Maman tidak ingin terjadi lagi kasus seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun akhirnya dinyatakan tidak sah status tersangkanya.
Sebab, berdampak pada opini publik yang sangat buruk terhadap seseorang itu.
“Ya, opini publik itu menimbulkan preseden bahwa tersangka itu jelek. Hal-hal seperti ini mesti diperbaiki,” pintanya.
Maman menegaskan DPP Golkar tidak berniat lakukan intervensi atau mengomentari apapun proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Pasca praperadilan, Golkar menghormati dan menghargai jika ada upaya KPK menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi mega proyek KTP-elektronik yang belum jelas “benang merah”-nya.
“Itu hak konstitusi KPK. Kami hargai proses penegakan hukum dan hak-hak konstitusi yang di miliki oleh KPK,” tukasnya.