Setujui Raperda APBD Perubahan, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Beberapa Catatan

Golkar meminta hal ini jangan sampai terjadi pada tahun anggaran berikutnya

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HENDRI CHORNELIUS
Sekda Sanggau, AL Leysandri saat menandatangi Raperda APBD Perubahan di aula kantor DPRD Sanggau, Kamis (28/9). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Rapat Paripurna pembahasan Raperda APBD Perubahan dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi di DPRD Sanggau yang berlangsung di aula kantor DPRD Sanggau, Kamis (28/9), sempat tertunda karena tidak quorum.

Rapat yang seharusnya dimulai pukul 11.00 Wib dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB sejatinya dihadiri bupati Sanggau, Paolus Hadi.  Namun karena tertunda,  rapat paripurna yang  dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman dan Fransiskus Ason hanya dihadiri Sekda Sanggau, Al Leysandri

Sebanyak tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya terkait APBD Perubahan. Ke tujuh fraksi menyetujui Raperda APBD Perubahan menjadi Perda. Namun beberapa fraksi memberikan beberapa catatan. 

Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Timotius Yance,  memberikan beberapa catatan sekaligus saran kepada eksekutif. Golkar berpendapat pihak eksekutif tidak mampu secara maksimal mengelola keuangan daerah.

(Baca: Dewan Komisioner OJK Apresiasi Asep Ruswandi, Ini Prestasi yang Dicapai )

“Golkar meminta hal ini jangan sampai terjadi pada tahun anggaran berikutnya. Untuk itu, Fraksi Golkar meminta kepada Bupati melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah untuk mengevaluasi organisasi perangkat daerah agar lebih intensif dan lebih tegas untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Daerah, ” katanya.

Kepada Dinas Perindagkop dan UKM, fraksi Golkar meminta agar segera memanfaatkan pasar Seroja yang sudah selesai dibangun sehingga pedagang pasar sentral yang selama ini masih berjualan dipinggir jalan dapat ditertibkan sehingga tidak mengganggu lalu lintas.

Terkait Badan Pendapatan Daerah, fraksi Golkar memberi masukan agar pemerintah daerah lebih meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pajak baik bagi dari segi pemungutan maupan manfaat.

“Bila mana perlu diadakan sosialisasi secara terus menerus baik melalui media cetak maupun elektronik, ” jelasnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti tunggakan pajak penerangan jalan non PLN sebesar Rp59,477 juta yang belum tertagih. Golkar berharap untuk segera melakukan langkah penagihan agar tidak menimbulkan presedent buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Sanggau

“Hal ini terikat dengan pajak terutang yang terdapat pada PTPN XIII sehingga hal ini memunculkan image pemerintah daerah melakukan diskriminasi terhadap perusahaan swasta lainnya dan BUMN seolah-olah tidak tersentuh pajak, ” tegasnya.

Mencermati penyampaian dan pemaparan terhadap rancangan perubahan APBD Kabupaten Sanggau tahun 2017 dengan perhitungan pendapatan daerah sebesar Rp,581,567,054,803.48, belanja daerah sebesar Rp 1,660,364,670,236.67 dan defisit setelah perubahan Rp 78,797,615,433.19, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 152,822,502,304.61, pengeluaran pembiayaan Rp.74,024,886,907.42, pembiayaan netto Rp 78,797,615,433.19 dan sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 0.00 maka, fraksi Golkar menyetujui Raperda APBD Perubahan menjadi Perda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved