Jembatan Bansir Akan Ditutup, Hanya Kendaraan Jenis Ini yang Boleh Lewat

Jembatan Bansir yang berada di Jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan, Kota Pontianak akan ditutup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Suasana rapat forum lalu lintas di aula Wakil Wali Kota Pontianak, Kamis (28/09/2017).  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jembatan Bansir yang berada di Jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan, Kota Pontianak akan ditutup.

Hal ini setelah adanya rapat forum lalu lintas di aula Wakil Wali Kota Pontuanak, Kamis (28/09/2017).

Rapat ini dihadiri oleh Dinas PUPR bidang Bina Marga, Dishub Pontianak, Dishub Provinsi, Satlantas Polresta Pontianak Kota, dan Dirlantas Polda Kalbar.

Kepala seksi pembinaan dan perencanaan jalan dan jembatan PUPR Provinsi Kalbar, Manuel Mitjang menuturkan Jembatan Bansir akan ditutup untuk menyelesaikan pembangunan sekaligus keselamatan pengguna jalan.

"Mudah-mudahan kami dapat menyelesaikan proyek perbaikan Jembatan Bansir sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak," katanya, Kamis (28/09/2017).

(Baca: Perbaikan Jembatan Bansir, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Jalan Imam Bonjol Pontianak )

Dari masyarakat luas, diharapkannya dapat memahami karena ini memang berkonsentrasi pada keselamatan pengguna jalan.

"Jadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pengguna jalan pembangunan Jembatan Bansir ini," bebernya.

Ia mengatakan, hal ini memang mempunyai dampak seperti kemacetan, namun memang perbaikan diutamakan.

"Memang efeknya terjadi kemacetan karena memang tidak kita harapkan, kondisi Jembatan Bansir lebih kita utamakan untuk diperbaiki," tuturnya.

Sebelumnya, Kadishub Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi mengatakan, pada tapat forum lalu lintas, terkait perbaikan jembatan Bansir Imbon karena ada persyaratan tekhnis, telah disepakati pada Senin (2/10/2017) Jemabatan Bansir akan ditutup total selama 51 hari, kecuali untuk roda dua, yang akan disiapkan lajur.

Sedangkan kendaraan roda empat keatas, kata dia, menggunakan lajur alternatif yang ada.

Dikatakannya pula, untuk kendaraan besar seperti kontainer hanya boleh 20feet, termasuk fuso hanya boleh melewati dari pukul 21.00-05.00 WIB di Jalan Ahmad Yani.

Mulai start dari Jalan Kom Yos Sudarso, Jalan Pahlawan, Jalan Tanjung Pura, dan Jalan Veteran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved