Perbaikan Jembatan Bansir, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Jalan Imam Bonjol Pontianak

Pemerintahan Kota Pontianak mengeluarkan pemberitahuan melalui surat edaran Wali Kota Pontianak dengan nomor : /SE/DISHUB/2017.

INSTAGRAM/@pontianakinformasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akun Instagram @pontianakinformasi memposting foto yang memberitahukan bahwa Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan pemberitahuan melalui surat edaran Wali Kota Pontianak dengan nomor: /SE/DISHUB/2017 yang melarang jenis kendaraan tertentu untuk melewati Jalan Imam Bonjol Pontianak karena ada perbaikan Jembatan Bansir.

Dalam surat edaran tentang pembatasan waktu operasi dan pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang sehubungan dengan perbaikan Jembatan Bansir Jalan Imam Bonjol Pontianak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar nomor 14/PW 03 01 - BM/PPK-SDR/APBD/2017 tanggal 31 Juli 2017.

Dan berita acara finalisasi kesepakatan tentang pengalihan lalu lintas akibat pembangunan Jembatan Bansir di ruas Jalan Imam Bonjol Pontianak pada 3 Agustus 2017, maka pada 20 Agustua 2017 sampai dengan selesai beberapa jenis kendaraan tertentu dilarang lewat.

(Baca Juga: Jembatan di Rasau Jaya Ambruk, Ini yang Terjadi Pada Masyarakat Sekitar

Adapun jenis kendaraan tersebut di antaranya:
1. Kontainer dengan kapasitas 20 feet dan fuso yang biasanya Jalan Imam Bonjol - Jalan Adisucipto diubah menjadi Jalan Imam Bonjol - Jalan Pahlawan - Jalan Veteran - Jalan Ahmad Yani - Jalan Ahmad Yani II dengan waktu pengoperasian 21.00-08.00 WIB.

2. Arus lalu lintas dari luar kota yang masuk khusus kontainer dan fuso melewati rute Jalan Adisucipto - Jalan Imam Bonjol - Jalam Tanjung Pura dengan waktu pengoperasian 09.00-16.00 WIB dan untuk kendaraan roda dua, empat, dan enam tanpa pembatasan waktu.

3. Selama Perbaikan Jembatan Bansir di ruas Jalan Imam Bonjol kontainer dengan kapasitas 40 feet dilarang beroperasional melewati Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ahmad Yani.

Surat tersebut pun tampak ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved