Public Service

Apa Karyawan Kontrak Bisa Kredit Rumah di BPJS?

Program Uang Muka Perumahan menjadi hak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan telah menjadi peserta minimal 1 tahun kepesertaan.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
NET
logo bpjs ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Assalamualaikum, Pagi bun. Bun Mohon ditanyakan Ke BPJS Ketenagakerjaan Apakah karyawan kontrak bisa ambil kredit rumah ? Sedangkan saya sudah bekerja 5 tahun lebih di Perusahaan Itu. Terima Kasih atas penjelasannya.
085845488xxx

Program Uang Muka Rumah Hak Seluruh Peserta

Walaikumsalam. Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada dasarnya program Uang Muka Perumahan menjadi hak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan telah menjadi peserta minimal 1 tahun kepesertaan.

Jadi tidak mengikat kepada status pegawai kontrak ataupun tetap.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Jurnalistik Total Hadiah Rp70 Juta, Ini Temanya )

Selama pegawai tersebut berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ia berhak atas seluruh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga cukup untuk memberikan penjelasan. Terima kasih

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Humas 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved