Public Service
Apa Karyawan Kontrak Bisa Kredit Rumah di BPJS?
Program Uang Muka Perumahan menjadi hak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan telah menjadi peserta minimal 1 tahun kepesertaan.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Assalamualaikum, Pagi bun. Bun Mohon ditanyakan Ke BPJS Ketenagakerjaan Apakah karyawan kontrak bisa ambil kredit rumah ? Sedangkan saya sudah bekerja 5 tahun lebih di Perusahaan Itu. Terima Kasih atas penjelasannya.
085845488xxx
Program Uang Muka Rumah Hak Seluruh Peserta
Walaikumsalam. Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya program Uang Muka Perumahan menjadi hak seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan telah menjadi peserta minimal 1 tahun kepesertaan.
Jadi tidak mengikat kepada status pegawai kontrak ataupun tetap.
(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Jurnalistik Total Hadiah Rp70 Juta, Ini Temanya )
Selama pegawai tersebut berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ia berhak atas seluruh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga cukup untuk memberikan penjelasan. Terima kasih
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Humas