Wanita Paruh Baya di Sanggau Derita 6 Luka Tusukan, Motifnya Sepele
Korban mengalami enam luka tusukan, tiga di punggung, satu di pipi kiri dan dua di bagian perut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Nasib apes menimpa seorang perempuan bernama Sinom (47), warga dusun Majel, desa Majel, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau.
Ia menderita luka akibat dianiaya Sahar (25) yang juga satu kampung dengan korban.
Peristiwa itu terjadi di dapur rumah korban di dusun Majel, Selasa (26/9/2017), sekitar pukul 04.00 Wib.
“Korban mengalami enam luka tusukan, tiga di punggung, satu di pipi kiri dan dua di bagian perut. Saat ini korban masih di rawat di puskesmas dan rencana akan dibawa ke RSUD Sanggau, ” kata Kapolsek Bonti, IPDA Rahmad Kartono, Selasa (26/9/2017).
(Baca: Polres Sanggau Layani 700 Pemohon SIM Per Bulan )
Kapolsek menjelaskan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, Personil Polsek Bonti mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya kejadian penganiayaan di dusun Majel, desa Majel, Kecamatan Bonti.
“Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim dan personil Polsek bonti untuk ke TKP. Pada saat di TKP korban telah dibawa ke Pustu desa Bantai, Kecamatan Bonti untuk mendapatkan penanganan medis awal, ” jelasnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Bonti utk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan keterangan Saksi terkait keberadaan pelaku, Personil Polsek Bonti langsung mengejar dan mengamankan pelaku atas nama Sahar di rumahnya yang beralamat di dusun Majel.
“Pada saat personil polsek Bonti mengamankan pelaku, tidak ada perlawanan dari tersangka. Selanjutnya pelaku beserta alat bukti berupa sebilah parang dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.
(Baca: Ibu Raffi Ahmad Beberkan Kelakuan Buruk Nagita Slavina di Rumah )
Rahmad menambahkan, motif pelaku penganiayaan karena pelaku iri dengan korban, karena rumah korban lebih bagus dari rumah tersangka dan sudah beberapa kali bertengkar mulut dengan korban.
“Selanjutnya, membuat LP/156/IX/2017/Kalbar/Res. Sgu/Sek.Bonti/SPKT. Tanggal 26 september 2017 dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana pasal 354 subaider 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara, ” pungkasnya.