Tak Miliki KTP Elektronik, Warga Terancam Tak Punya Hak Pilih
"Kalau misalnya tidak punya KTP elektronik berarti dalam daftar pemilih nanti tidak tercantum," katanya, Senin (25/9/2017).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, bila ada masyarakat yang belum mengurus administrasi KTP elektronik untuk segera diproses di Dukcapil karena ini menjadi prasyarat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Kalau misalnya tidak punya KTP elektronik berarti dalam daftar pemilih nanti tidak tercantum," katanya, Senin (25/9/2017).
Ia menjelaskan, untuk pemilihan 2018 mendatang, ada perbedaan dengan Pilkada Bupati 2015 lalu terkait dengan data pemilih.
(Baca: Polisi Tangkap Bandar Judi Kolok-Kolok di Pasar Malam )
Bila di 2015 yang lalu, pemilih yang tidak mempunyai KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan dari Capil bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kapuas Hulu.
"Tetapi untuk pemilihan 2018 yang akan datang, setiap pemilih wajib memiliki kartu penduduk elektronik," jelasnya.
Sumber data ini kata Ahmad, dari pemerintah ke Kemendagri dengan stake holder di bawahnya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kami dari KPU dalam posisi pengguna, bukan penyedia jasa. Maka di dalam undang-undang dikatakan yang wajib punya hak memilih dalam pemilihan adalah warga negara Indonesia yang sudah 17 tahun dan dibuktikan dengan KTP elektronik," ungkapnya.