Apa Syarat Pinjam DP KPR dari BPJS

Sedangkan untuk yang non subsidi sebesar 95 persen (harga rumah maksimal Rp 500juta).

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Perusahaan wajib mengikutsertakan Tenaga Kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mohon infonya persyaratan pinjaman uang muka atau down payment (DP) untuk KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana ya bun? Thank's
085750728xxx

Iuran Aktif dan Belum Punya Rumah Sendiri

Terima kasih atas pertanyaannya. Persyaratannya yakni sudah satu tahun terdaftar, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif, telah direkomendasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, belum memiliki rumah sendiri dan memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.

Selain itu subsidi maksimal 99 persen (KPR + PUMP). Sedangkan untuk yang non subsidi sebesar 95 persen (harga rumah maksimal Rp 500juta).

Dalam jangka waktu maksimal 20 tahun. Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.

Humas
BPJS Ketenagakerjaan Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved