Pil PCC Beredar di Wilayah Kalimantan, Ini Kata Kepala BNNP Kalbar
Menurut dia, PCC dulunya memang obat keras yang boleh beredar, namun untuk produksinya sudah dicabut, sudah barang ilegal dan tidak boleh beredar.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Steven Greatness
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BNNP Kalbar, Nasrullah mengaku pihaknya dengan berbagai unsur telah turun ke lapangan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran PCC di Kalbar. Apalagi pil tersebut sudah masuk di wilayah Banjarmasin, Kalsel.
"Untuk PCC-kan awalnya dari Kendari dan Banjarmasin, kita di Kalbar dari BNNP Kalbar, Polri dan daerah juga sedang turun ke wilayah untuk mengecek ada tidaknya obat-obat PCC tersebut," kata Nasrullah, Senin (18/09/2017).
Menurut dia, PCC dulunya memang obat keras yang boleh beredar, namun untuk produksinya sudah dicabut, sudah barang ilegal dan tidak boleh beredar.
Namun, Ia pun menyayangkan karena masih ada yang memproduksi dan mengedarkan secara gratis maupun berbayar murah.
"Kita tentunya di BNNP, Polda Kalbar dan unsur lainnya tentu akan menyampaikan kepada masyarakat melalui penyuluhan bahwa sebenarnya bukan saja PCC namun keseluruhan, dan jangan di coba ke ahlinya," tuturnya.
BNN, kata dia, tidak menangani itu, PCC lebih ditangani pihak kesehatan dan penyidik Polri, sementara BNN akan menangani jika ada hal-hal yang masuk pada UU nomor 35 tahun 2009.
Tapi jika imbauan kepada semua kalangan masyarakat, Nasrullah mengatakan BNN punya hak keseluruhan, siapapun bisa mengingatkan agar tidak menjadi korban dari penyalahgunaan obat-obat yang ilegal karena akan merusak kesehatan.
"Komitmen instansi seperti itu, tidak hanya narkotika saja. Sementara memang belum ada, BNN di Sanggau, Polres dan Balai POM sedang turun ke toko obat dan apotik, takutnya ada beredar namun sampai sekarang belum dapat," ujarnya.
Ia pun menegaskan, PCC adalah obat ilegal, bukan narkoba dan obat keras yang tidak ada izin produksinya, serta tidak boleh beredar dan diproduksi.