BNN Harap Tak Ada PCC di Mempawah
Kepala BNNK Mempawah AKBP Abdul Haris Daulay mengatakan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC)
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala BNNK Mempawah AKBP Abdul Haris Daulay mengatakan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) merupakan kategori obat keras dan telah ditarik peredarannya sejak 2013.
"Jika ada beredar sekarang, artinya orang tersebut menyalahgunakan obat keras dan bukan narkotika. PCC bukan masuk dalam ruang lingkup narkotika," ujarnya, Senin (18/9/2017).
(Baca: Atlet Taekwondo Kalbar Sumbang 2 Perunggu, Ini Peraihnya )
Ia menilai perlunya langkah bersama agar PCC tidak sampai masuk ke Mempawah, baik BNN, Diskes maupun unsur kepolisian di Polres Mempawah.
"Saat ini Diskses memang secara rutin melakukan pengawasan obat di apotek dan toko obat setiap enam bulan. Karena sekarang ini sedang urgen dipandang perlu bersama dengan BNN dan Polres untuk turun kelapangan guna memastikan tidak ada PCC di Mempawah," ujarnya.
(Baca: Menikah Sejak Usia 17 Tahun, Pria ini Sudah Miliki 120 Istri, Kini Ia Berencana Nambah Lagi! )
Ia mengatakan telah melakukan komunikasi dengan dinas kesehatan terkait PCC.
Hingga saat ini belum ada kasus ataupun laporan tentang keberadaan PCC di Kabupaten mempawah.
"Kita harap jangan sampai ada PCC di Kabupaten Mempawah," pungkasnya.