Komisi Informasi Kalbar Akan Lakukan Penilaian Seluruh Badan Publik, Ini Indikatornya

Tahapan kegiatan ini dimulai dari pengiriman kuesioner yang dilakukan pada bulan Agustus-September.

ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi (KI) Kalbar yang sesuai dengan tugas dan fungsinya tahun ini menyelenggarakan penilaian terhadap seluruh Badan Publik di Kalbar dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik 2017.

Kegiatan tersebut bekerjsama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama) Pemprov Kalbar. 

Penilaian dilakukan terhadap kurang lebih 220 Badan Publik, dimana pada tahap pertama penilaian badan publik, setiap badan publik diminta untuk mengisi kuesioner penilaian mandiri yang dikirimkan oleh KI Kalbar.

(Baca: Kepedulian Masyarakat Terhadap Kebutuhan Gizi Anak Masih Rendah )

Menurut Ketua KI Kalbar bedasarkan rilis yang dikirimkannya tujuan pemeringkatan badan publik adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik di Kalimantan Barat.

Dan menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan Informasi Publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP); sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Tahapan kegiatan ini dimulai dari pengiriman kuesioner yang dilakukan pada bulan Agustus-September. 

Pengembalian kuesioner ke KI Kalbar paling lambat tanggal 20 Oktober 2017, untuk kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.  

(Baca: Dua Tahun Terbaik Pelayanan Publik, Pontianak Tak Lagi Masuk Penilaian Ombudsman )

Hasil Kuesioner Penilaian Mandiri dari Badan Publik akan menjadi informasi awal bagi Tim Penilai dari KI Kalbar untuk melakukan verifikasi dan visitasi ke Badan Publik/Lembaga Negara. 

Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017 dalam penilaiannya menggunakan 4 indikator.

Pertama, mengumumkan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 9 UU KIP, Pasal 11 Perki SLIP.

Kedua, menyediakan Informasi Publik sesuai Pasal 11, 14, dan 15UU KIP, Pasal 13 Perki SLIP; 

Ketiga, pelayanan permohonan informasi Publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UU KIP serta  Pasal 4, 8, dan 9 Perki SLIP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved