SKPD Dituntut Penuhi Harapan Masyarakat
Salah satu yang harus dilakukan dalam perbaikan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat pada pengguna layanan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala BPKAD Kabupaten Sekadau F Iwan Karantika mengatakan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut memenuhi harapan masyarakat.
Ia mengatakan, salah satu yang harus dilakukan dalam perbaikan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat pada pengguna layanan.
“Mengingat jenis pelayanan publik sangat beragam dengan sifat dan karaketeristik yang berbeda, maka survei kepuasan masyarakat dapat menggunakan metode dan teknis survei yang sesuai,” ujarnya.
(Baca: 1000 Remaja Sekadau Ikuti Jambore Untuk Wujudkan Generasi Berencana )
Plh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sekadau ini juga mengatakan, hasil tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat secara nasional.
Untuk itu, kata Iwan, SKPD penyelanggara pelayanan publik wajib menyajikan dan menyusun laporan survei kepuasan masyarakat yang hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam rangka membantu meningkatkan kualitas laporan hasil survei kepuasan masyarakat yang disusun oleh SKPD penyelenggara pelayanan publik. Salah satu caranya adalah asistensi penyusunan laporan survei kepuasan masyarakat di lingkungan Pemkab Sekadau,” pungkasnya.