Breaking News

CPNS 2017 - Update Pengumuman Penerimaan CPNS 2017 hanya Di Sini, Cermati Persyaratannya

Beberapa instansi pemerintah membuka lowongan CPNS 2017 dengan mencapai 1.000 kuota lebih.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/LISTYA SEKAR SIWI
Pengumuman jadwal tes CPNS Kemenkumham Wilayah Kalbar. TRIBUNPONTIANAK/LISTYA SEKAR SIWI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran CPNS gelombang II tahun 2017 sudah dimulai, Senin 11 September 2017 ini.

Ada sekitar 17.982 formasi CPNS pada 60 Kementerian/Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam batch II tersebut.

Beberapa instansi pemerintah membuka lowongan CPNS 2017 dengan mencapai 1.000 kuota lebih.

(Baca: LIVE STREAMING Indonesia Vs Vietnam Sore Ini, Pertarungan Penuh Gengsi )

Misalnya, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Kementerian Agama, dan masih banyak lagi.

Sebagaimana dikatakan dalam akun Twitter resmi Kementerian PANRB berikut ini.

"Pendaftaran CPNS dibuka Senin, cermati persyaratannya," tulis @kempanrb

Kementerian PANRB juga mengingatkan kepada para peserta yang akan mendaftar untuk mencermati persyaratan yang ada.

Sebab masing-masing instansi pemerintah yang membuka lowongan mungkin memiliki syarat yang berbeda-beda.

Dikutip dari situs menpan.go.id ada beberapa poin yang perlu diperhatikan para peserta pendaftaraan CPNS 2017.

1. Dibuka 11 - 25 September 2017

“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dikutip dari situs menpan.go.id .

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga

Menurut Herman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kesalahan yang sering dilakukan pelamar adalah ketika memasukkan NIK dan nomor KK.

Sebagaimana kita tahu, proses pendaftaran alurnya dimulai dari mendaftar secara online di situs BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Di situs itu pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Dikutip dari situs menpan.go.id (9/9/2017) Herman mengatakan bahwa sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK.

Pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah.

“Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved