Chong Chee Kok Masuk, Jumlah Terpidana Mati di Lapas Pontianak Jadi Segini
Terpidana mati tersebut akan dibina sampai pendanaan dan persiapan untuk eksekusi mati telah siap.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalapas klas II A Pontianak, Sukaji menuturkan, terpidana hukuman mati karena kasus narkoba asal Kapuas Hulu, Chong Chee Kok akhirnya telah sampai dan dijemput oleh pihak Lapas klas II Pontianak.
"Memang benar bahwa hari ada pemindahan dan sudah berangkat dari Putussibau, membawa seorang pidana yang sebenanya status belum pidana karena masih kasasi dan menunggu putusan," ungkapnya, Kamis (7/9/2017).
Menurutnya, terpidana tersebut atas nama Chong Chee Kok bin Chong Law Sin alias Kok Heng hukuman mati melanggar pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1, 115 dan 113 UU RI nomor 35 tahun 2009.
(Baca: Ayo Buruan Daftar, Blue Acean Gelar Model Kontes Nih )
Karena divonis mati, maka Chong Chee Kok dipindahkan dari rutan Putussibau ke Lapas II A Pontianak dalam rangka pembinaan.
"Untuk pelaksanaan hukuman matinya di Lapas Nusa Kambangan, bedasarkan data, jika terpidana hukuman mati terkumpul semua ada enam orang," ujarnya.
Dan, lanjutnya pula untuk keenam orang tersebut belum datang semua. Baru dua dengan yang di Putusibbau, rata-rata kasus narkoba.
Terpidana mati tersebut akan dibina sampai pendanaan dan persiapan untuk eksekusi mati telah siap.
"Khusus untuk hukuman mati, tempatnya terpisah, tidak sama dengan nara pidana lainnya, karena jika telah terpidana mati, tetap terpidana mati," katanya. (dho)
*Caption : Kalapas klas II A Pontianak, Sukaji. DHO
--