Pedagang Kios Bensin Datangi Disperindag dan Dishub Kota Singkawang
Belasan pedagang pengecer mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Singkawng untuk mempertanyakan tidak diperbolehkannya membeli bensin bersubsidi.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Belasan pedagang pengecer mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Singkawng untuk mempertanyakan tidak diperbolehkannya membeli bensin bersubsidi dari SPBU di kota Singkawang.
Sebelumnya mereka mendatangi kantor dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM Kota Singkawang, hanya saja tak bertemu dengan kepala dinas terkait.
"Jadi awalnya surat dari Disperindag ke SPBU bahwa tidak boleh lagi menjual bensin ke pengecer khususnya yang menggunakan jerigen. Jadi maksud kami apa tujuannya dihentikan mengisi Ken kita harus tau," ujar satu diantara pengecer, Rizky Alzares kepada Tribun, Senin (4/9/2017).
(Baca: Penjelasan Pertamina Soal Bensin Satu Harga)
Menurutnya jumlah SPBU saat ini belum sebanding dengan jumlah kendaraan yang ada di kota Singkawang. Belum lagi menurutnya tentu SPBU tak dapat mencapai daerah pelosok.
"Untuk bensin inikan tidak sampai pelosok kalau hanya mengharapkan SPBU di kota Singkawang. Kalau misalnya masyarakat kehabisan bensin yang jauh dari SPBU tentu mereka akan mengisi di pengecer," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali sehingga pengecer bisa kembali memperoleh bensin dari SPBU. Selain itu ini juga merupakan bagian dalam pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat kecil.
"Intinya dari kawan-kawan pengecer bensin premium ( kios bensin ) untuk memohon agar pelaraangan pengisian bensin di SPBU dari dinas Disperindag untuk ditinjau ulang lagi. karena jika dilarang kawan-kawan tidak dapat berjulan dan menjdi penganguran," pintanya.