Dorong Mahasiswa Kaji Putusan PA, Fahrurrozi Persilakan Skripsikan PA Mempawah

Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Mempawah mempersilakan para mahasiswa di Mempawah dan sekitarnya untuk mengangkat skripsi tentang PA Mempawah...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Istimewa
Juru Bicara PA Mempawah, H. Fahrurrozi Zawawi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH -  Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Mempawah mempersilakan para mahasiswa di Mempawah dan sekitarnya untuk mengangkat skripsi tentang PA Mempawah.

Hal itu disampaikan di hadapan para mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah (STAIM) dan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (IAIS), Rabu (30/8/2017).

“Mumpung sedang magang atau praktik lapangan di PA Mempawah, ayo manfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan bahan-bahan penulisan skripsi. Silakan skripsikan PA Mempawah. Banyak hal yang bisa diangkat sebagai obyek penelitian di sini,” ujar juru bicara PA Mempawah  H. Fahrurrozi Zawawi.

Bagi mahasiswa Syariah, sambung dia, menulis skripsi tentang Pengadilan Agama adalah sesuai jalurnya.

(Baca: Detik-detik Jemaah Haji, Khatib Kloter 11 Kalbar Pingsan Usai Salat! )

Sebab, hukum formil dan materiil yang diterapkan di Pengadilan Agama sama dengan yang mereka pelajari di kampus.

Mahasiswa tinggal membandingkan apakah teori yang dipelajari di kampus sama atau berbeda dengan praktik di lapangan.

“Misalnya dalam perkara gugatan hak asuh anak. Disebutkan dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Dalam praktiknya, putusan hakim tidak selalu memberikan hak asuh anak kepada ibunya. Ini menarik untuk dikaji kenapa bisa begitu, apa pertimbangan hukumnya,” terangnya.

Fahrurrozi mendorong para mahasiswa sebagai kalangan akademisi untuk mengkaji atau meneliti putusan-putusan Pengadilan Agama.

Apakah putusan-putusan itu sudah memberikan keadilan kepada para pencari keadilan atau belum, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam dan juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kalau misalnya belum, apa saran dan rekomendasinya.

Dipaparkannya jenis-jenis perkara yang sering ditangani PA Mempawah. Seperti isbat nikah, perceraian, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, gugatan hak asuh anak, perwalian, gugatan harta bersama, permohonan asal usul anak, gugatan waris, penguasaan anak, permohonan izin poligami, pembatalan perkawinan, penunjukan orang lain sebagai wali, wali adhal dan pembatalan wakaf.

“Contoh judul skripsi yang terkait PA Mempawah, antara lain: tinjauan maslahah dalam perkara dispensasi kawin: studi putusan nomor…, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak: studi putusan nomor…, pembagian harta bersama akibat perceraian: analisis putusan nomor…, perceraian karena suami di-PHK: analisis putusan nomor…, izin poligami karena istri bekerja di luar negeri: analisis putusan nomor…., dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menanggapi paparan Fahrurrozi itu, para mahasiswa menyambut antusias.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved