Vonis Mati Terdakwa Narkoba
Warga Malaysia Tak Terima Vonis Mati di Kalbar, Ia Menangis dan Lakukan Ini
Saat membacakan putusan, Saputro Handoyo, dengan tegas menyatakan putusan hukum tersebut tidak bisa diubah.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis mati terhadap Chong Chee Kok (42), warga negara Malaysia yang merupakan terdakwa kasus narkoba jaringan internasional (Malaysia-Indonesia).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan 31 kilogram lebih narkotika jenis sabu, dan hampir 2.000 butir pil ekstasi.
Ia ditangkap petugas gabungan perbatasan pada 2016 silam, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
(Baca: Diduga Gelapkan Uang Arisan Hingga Ratusan Juta, Ibu Rumah Tangga di Sambas Dilaporkan ke Polisi )
Ada pun tiga hakim yang menangani perkara ini yakni, Ketua PN Kapuas Hulu, Saputro Handoyo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Ia didampingi dua anggota majelis hakim, Veronica Sekar Widuri dan Yeni Erlita.
Sidang putusan digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis (24/8/2017) sore.
Selama persidangan terdakwa hanya didampingi penerjemah, tanpa disaksikan langsung keluarga maupun kuasa hukumnya.
Saat membacakan putusan, Saputro Handoyo, dengan tegas menyatakan putusan hukum tersebut tidak bisa diubah.
Terkecuali terdakwa banding.
Lalu penerjemah menanyakan lagi ke terdakwa, kalau putusan itu tak bisa diubah.
Terlihat terdakwa tak bisa menahan kesedihannya, sehingga mencucurkan air matanya sambil menunduk di hadapan mejalis hakim.
Ia tidak sependapat dengan putusan atau vonis hukuman mati dari majelis hakim.
"Terdakwa selanjutnya akan melakukan banding," kata Saputro.
(Baca: Bupati Karolin Ingatkan Kades Hati-Hati Gunakan Dana Desa )