Diduga Gelapkan Uang Arisan Hingga Ratusan Juta, Ibu Rumah Tangga di Sambas Dilaporkan ke Polisi

Seorang warga Kecamatan Jawai Selatan berinisial LT (48) dilaporkan ke Polsek Jawai Selatan atas dugaan telah melakukan tindak pidana atau penggelapan

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Shutterstock
ilustrasi mata uang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang warga Kecamatan Jawai Selatan berinisial LT (48) dilaporkan ke Polsek Jawai Selatan atas dugaan telah melakukan tindak pidana atau penggelapan uang arisan yang diduga fiktif, dengan nilai sekitar Rp 490 juta, pada Senin (17/7/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan korban ED (19), warga Jalan Kelurahan Lama, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Kejadian sekitar bulan Maret 2017, dengan lokasi kejadian di kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial LT di Kecamatan Jawai Selatan. Yang menurut perkiraan korban kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB, namun baru dilaporkan ke Polsek Jawai Selatan pada Senin (17/7/2017) pukul 09.00 WIB," ungkapnya, Kamis (24/8/2017).

Tak hanya ED, dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui adanya korban lain yakni LKL alias AL.

(Baca: Lompati Pagar Pengaman, Napi Lapas Sintang Kabur! )

Pria berusia 37 tahun yang merupakan warga Jalan Hermansyah, Kota Singkawang.

"Saksinya JF (40)n juga warga Jawai Selatan. Namun berbeda dusun dengan LT, ibu rumah tangga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan. Kerugian korban ED sekitar Rp 200 juta dan korban AL sekitar Rp 290 juta," jelasnya.

AKP Real menguraikan kronologis kejadian. Pada bulan Maret 2017, korban ED bertemu dengan ibu rumah tangga berinisial LT. LT dan ED ini masih ada hubungan keluarga, LT adalah saudara ipar dari ED.

"Kemudian terlapor, LT menawarkan arisan (yang kemudian diduga fiktif) kepada korban. Namun syarat dan ketentuan diatur korban, sehingga kedua korban pun tertarik dan menyetujui kesepakatan arisan tersebut," jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah menyetujui persyaratan yang diberikan, selanjutnya dalam rentang waktu sekitar bulan Maret hingga Mei 2017, LT menelpon korban dan meminta korban untuk segera mengirimkan sejumlah uang.

"Karena menurut LT, waktu jatuh tempo yang disepakati hampir habis. Korban kemudian mengirimkan uang melalui bank BCA ke rekening Bank BRI atas nama LT, hingga beberapa kali transfer uang ke LT, dan hingga sekarang uang arisan yang dijanjikan tidak ada, sehingga selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jawai Selatan," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved