Pria 17 Tahun Embat Sepeda Motor Anggota Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal pencurian, dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 sampai 8 tahun

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Tersangka curanmor S (17) yang berdiri membelakangi awak media, sedang memakai baju tahanan saat diamankan di Polres Kapuas Hulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), yang masih berusia bawah umur berinisial S (17), merupakan warga Tekalong, Kecamatan Mentebah.

Pelaku mencuri sepeda motor salah satu anggota Kepolisian Polres Kapuas Hulu, di Jl KS Tubun, Kecamatan Putussibau Utara beberapa waktu lalu.

Pengungkapan terhadap pelaku bermula ketika polisi melakukan patroli, di Depan Gereja Katolik Hati Maria Tak Bernoda Putussibau, pada Minggu (20/8/2017).

(Baca: Edi Kamtono Bantah Isu Berpasangan dengan Tolov di Pilwako 2018

"Petugas mendapati sepeda motor yang hilang jenis RX King KB 1221 FC terparkir didepan gereja tersebut. Petugaspun melakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku. Saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi SIK MH kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).

Imam menyatakan, tersangka tergolong masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka tetap ditahan dan terus dilakukan pengembangan kasus.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal pencurian, dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 sampai 8 tahun," jelasnya.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat Kapuas Hulu agar tetap berwaspada, kendaraan harus disimpan ditempat yang aman, dan jangan lupa untuk dikunci ganda.

"Kejahatan tidak hanya terjadi, karena adanya niat saja, melainkan juga karena adanya kesempatan," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved