Pengamat Sebut Kalbar Berpotensi Jadi Sasaran Narkoba, Berikut Analisanya
Ditambah lagi lemahnya sistem dan model pengawasan. Inilah yang jadikan Kalbar tempat surga bagi para pelaku edarkan narkoba.
Penulis: Ishak | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum Untan, Dr Hermansyah menilai, Kalbar sangat potensial jadi sasaran narkoba. Baik karena jumlah penduduknya sendiri, letak geografis-nya, serta kondisi garis pantai yang cukup panjang. Berikut analisanya:
Ditambah lagi lemahnya sistem dan model pengawasan. Inilah yang jadikan Kalbar tempat surga bagi para pelaku edarkan narkoba.
Baik Kalbar sebagai tujuan akhir. Ataupun sebagai tempat transit ke daerah lain.
Data BNN, kita di Kalbar urutan 10 besar di Indonesia. Artinya tingkat konsumsinya cukup tinggi.
(Baca Juga: Kalbar Zona Merah, Kanwilkumham Minta Kapolda Lakukan Hal Ini
Saya berfikir tidak ada upaya lain. Pastinya, upaya lakukan pencegahan ini, setidaknya ada dua pendekatan.
Pertama preventif. Perkuat pengawasan, terutama di pintu-pintu border resmi.
Sebab, Ttdak jarang keluar masuknya barang-barang haram ini dari border resmi. Kita di Kalbar punya catatan, di Entikong beberapa kali jumlahnya sangat besar. Ini sangat aneh.
Kedua pendekatan represif. Artinya pendekatan hukum yang dikedepankan.
Pelaku yang tertangkap harus dilakukan penyelidikan sampai pada sindikasinya. Karena narkoba ini kejahatannya terorganisir.
Berbeda dengan kejahatan orang awam seperti pencurian dan sebagainya. Ini kejahatan yang sangat canggih, maka bentuknya pasti organized crime (kejahatan yang terorganisir).
Karenanya, penegak hukum mesti lakukan penyelidikan tidak hanya terhadap kurir. Tapi sebisa mungkin tuntas sampai ke big boss-big boss nya.
Saya juga imbau kepada aparat penegak hukum, terutama hakim. Ending penegakan hukum ada pada hakim.
Hakim-lah yang sebenarnya nanti mampu atau tidak memaknai dan mencerminan keadilan melalui putusannya. Sering-sering kalau kita perhatikan, putusan pengadilan sangat rendah.