MoU Dengan Kepolisian Tingkatkan Level Keamanan Barang Nasabah PT. Pegadaian

PT. Pegadaian (persero) mensosialisasikan MoU dengan Kepolisian baik ditingkat daerah maupun internasional dengan tujuan peningkatakan level keamanan

TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Suasana Sosialisasi MoU PT. Pegadaian dengan pihak Kepolisian, Kamis (10/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT. Pegadaian (persero) mensosialisasikan MoU dengan Kepolisian baik ditingkat daerah maupun internasional dengan tujuan peningkatakan level keamanan barang gadaian nasabah di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (10/08/2017).

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut terdiri dari lima point, diantaranya tukar menukar informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan keamanan, serta sosialisasi.

Direktur III PT. Pegadaian (persero), Ferry Febrianto menuturkan inisiatif MoU tersebut diantaranya mempertimbangkan karena nasabah PT Pegadaian memilih bertransaksi salah satunya karena aman, selain cepat dan mudah.

(Baca: Lewat Mini ATM, Setoran Penerimaan Negara Langsung Masuk Kas Negara )

Karena di PT. Pegadaian portofolionya yang terbesar adalah gadai, maka disetiap outlet pegadaian pasti ada barang beharga milik nasabah yang digadaikan.

Sebelum bekerjasa dengan Kepolisian RI, kata dia, pengamanan menjadi tanggung jawab mutlak bagi pimpinan wilayah atau cabang bahkan unit, sehingga level keamanan saat itu belum seperti yang diinginkan.

"Maka untuk meningkatkan kita bekerjasama dengan Kepolisian RI yang tertuang dalam nota kesepahaman dan pedoman kerja melingkupi, tukar menukar informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan keamanan serta sosialisasi," ungkapnya, Kamis (10/08/2017).

Diterangkannya, untuk tukar menukar informasi bersifat rahasia, hanya diketahui kedua belah pihak dan kepentingan kedua belah pihak.

Lalu untuk penegakan hukum, baik yang terjadi kejadian oleh pihak eksternal, maupun internal, bagaimana penegakan hukumnya.

Saat ditanya mengenai masalah korupsi, menurutnya memang tidak dimasukan khusus dalam ruang lingkup MoU karena aturan main korupsi memang jelas dan pegadaian sendiri telah bekerjasama dengan pihak KPK untuk mengatur pedoman gratifikasi.

"Jika ditanya sektornya mana kita melakukan MoU sendiri," bebernya.

Ia pun mengatakan, PT. Pegadaian merupakan perusahaan paling awal yang memiliki pedoman gratifikasi yang di tanda tangani oleh KPK.

"Tetapi untuk MoU untuk Polri sektornya berbeda, karena lebih menekankan barang nasabah yang digadaikan aman," katanya.

Walaupun di Pegadaian ada asuransi untuk barang nasabah, namun, kata dia walaupun dari sisi keamanan barang terjamin tetapi dari sisi reputasi harus tetap dijaga karena yang dipilih oleh nasabah adalah cepat, mudah, dan aman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved