Berawal dari Ungkap Kekecewaan, Komika Acho Malah Dijadikan Tersangka
Untuk mendukung Acho, para komika membuat dan menyebarkan video untuk mendukung Acho karena ia tak bersalah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komika Muhadkly Acho akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka ke polisi.
Bermula dari tulisan Acho di blog dan media sosial mengenai ungkapan kekecewaannya terhadap fasilitas apartemen Green Pramuka.
(Baca Juga: Terharu, Mieke Amalia Tulis Surat Cinta untuk Tora Sudiro Selamat Pagi Sayang
(Baca Juga: Sering ke Indonesia, Artis Ganteng India ini Mengaku Ingin Masuk Islam
Bukannya mendapat respon dan solusi yang baik, ia malah dilaporkan ke polisi.
Pihak pengelola apartemen melaporkan Acho 2 tahun yang lalu karena dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik.
Pihak pengelola apartemen merasa dirugikan karena konsumen batal membeli apartemen.
Dilansir dari Kompas.com, dari siaran pers resmi yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) dan SAFEnet yang didapatkan Kompas.com, Minggu (6/8/2017), awal mula kasus terjadi pada 2015. Acho menulis keluhan yang dia rasakan di blog pribadi miliknya.
Acho mempertanyakan komitmen pihak pengelola untuk menyediakan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola di brosur serta melalui website pengelola apartemen.
Janji itu ditagih setelah Acho membeli sebuah unit apartemen di Green Pramuka pada 2013.
Keluhan Acho tersebut di-posting Acho pada 8 Maret 2015.
Lalu pada 5 November 2016, kuasa hukum pengelola apartemen Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.
Mendengar kabar bahwa Acho resmi menjadi tersangka, banyak netizen dan komika yang mendukungnya.
Menurut mereka kasus ini tidak ada unsur pencemaran nama baik.