Komisi I DPRD Sekadau Terima Aduan ASN Terlibat OTT
Yang bersangkutan Hadi Sapriadi tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang disangkakan kepada beliau.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau telah menerima pengaduan dari Hadi Sapriadi satu diantara ASN Dinas Perhubungan Sekadau, yang terlibat kasus hukum OTT restribusi dermaga Penyeberangan Sekadau beberapa waktu lalu.
Usai menerima aduan tersebut, pihak komisi I DPRD Kabupaten Sekadau juga langsung menggelar rapat yang turut dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setda Pemkab Sekadau.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau Muhammad. Dirinya yang memimpin rapat yang digelar pada Senin (24/7) kemarin, telah mengambil beberapa kesimpulan.
"Hasil rapat kemarin mengambil kesimpulan bahwa permasalahan terkait proses hukum Hadi Supriadi yang merupakan ASN Dishub Sekadau," ujarnya kepada Tribun Selasa (25/7/2017).
Baca: Amrin Berharap PLTBm Solusi Permasalahan Listrik di Sekadau
Sehubungan hasil rapat tersebut, lanjutnya, telah membahas terkait proses hukum.
"Selaku dewan kami menerima dan membahas aduan tersebut. Sehubungan surat dari penyidik Polres Sekadau yang menetapkan status tersangka kepada Hadi Sapriadi," katanya.
Untuk itu, kata dia, pada rapat yang telah digelar maka disepakati beberapa kesimpulan. Pertama mohon di klarifikasi kasus hukum yang menjerat Hadi Supriadi oleh tim Saber Pungli Sekadau.
Kemudian mengharapakan proses hukum atau law enforcement terhadap Hadi Sapriadi tidak sampai pada proses penuntutan di pengadilan.
Selanjutnya, objek operasi tangkap tangan yang disangkakan kepada Hadi Sapriadi tidak tepat, karena penetapan tersangka kepada Hadi Supriadi berdasarkan pengembangan dan penyelidikan tim Saber Pungli, terhadap pungutan restribusi pelayanan jasa kepelabuhan yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2012 tentang restribusi jasa usaha.
Selanjutnya, objek yang terjaring OTT pada Desa Seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir tidak ditetapkan jasa kepelabuhan yang dianggap pungutan tidak wajar oleh tim Saber Pungli.
"Yang bersangkutan Hadi Sapriadi tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang disangkakan kepada beliau. Penarikan atau pungutan restribusi jasa kepelabuhan sudah sesuai yang diatur dalam Perda tersebut," jelas legislator PAN ini.
Mangas sapaan akrabnya melanjutkan, Hadi Sapriadi dalam pemeriksaan bersifat kooperatif dan sudah menyetorkan kekurangan pungut restirbusi sebesar Rp. 21.500.000 dengan bukti kwitansi.
Ia juga menambahkan, Hadi Sapriadi merupakan petugas resmi yang ditunjuk sebagai pemungut restribusi jasa kepelabuhan oleh kepala dinas perhubungan Sekadau.
