Berita Video
Ini Penjelasan Pakar Hukum Untan Terkait Perppu Tentang Ormas
Peserta yang hadir ada puluhan orang hampir seratus orang, dari berbagai LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan dan pemuda.....
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan peserta mengikuti seminar nasional Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Kalbar di ruang aula Magister Hukum Universitas Tanjungpura di Jalan Daya Nasional, Rabu (19/7/2017).
Ketua Umum Pengurus Wilayah MPII Kalbar, Khairuddin Zacky SH I mengungkapkan, selain dirinya, hadir selaku pemateri dalam seminar ini, yakni Sekretaris FKUB Kota Pontianak, Drs H Abdul Syukur SK dan Pakar Semiotika Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Fachturahman Nur SH M Hum.
"Peserta yang hadir ada puluhan orang hampir seratus orang, dari berbagai LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan dan pemuda di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan sejumlah ormas di tingkat provinsi," ungkapnya usai seminar, Rabu (19/7).
Baca: BREAKING NEWS: Kios di Pasar Mempawah Nyaris Terbakar, Para Pedagang Panik
Usai penyampaian materi dan sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri, acara dirangkai dengan penandatanganan bersama dukungan terhadap pemerintah untuk mengimplementasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Simak penjelasan Pakar Semiotika Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Fachturahman Nur SH M Hum dalam video di atas.