Berita Video
Lakukan Pembunuhan Berencana Pada Muridnya, Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum menilai, Taat Pribadi sudah merencanakan pembunuhan terhadap muridnya di padepokan yang bernama Abdul Gani.
Editor:
Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa kasus pembunuhan Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca: Kecelakaan Nahas, Dua Wanita Cantik Siarkan Langsung Detik-detik Sebelum Tewas
Jaksa penuntut umum menilai, Taat Pribadi sudah merencanakan pembunuhan terhadap muridnya di padepokan yang bernama Abdul Gani.
Simak video di atas!
Berita Terkait