Berita Video

Lakukan Pembunuhan Berencana Pada Muridnya, Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum menilai, Taat Pribadi sudah merencanakan pembunuhan terhadap muridnya di padepokan yang bernama Abdul Gani.

Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa kasus pembunuhan Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca: Kecelakaan Nahas, Dua Wanita Cantik Siarkan Langsung Detik-detik Sebelum Tewas

Jaksa penuntut umum menilai, Taat Pribadi sudah merencanakan pembunuhan terhadap muridnya di padepokan yang bernama Abdul Gani.

Simak video di atas!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved