AJI Pontianak Tuntut Pengusaha Penuhi THR Pekerja di Perusahaan Media

AJI Pontianak mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR

Editor: Galih Nofrio Nanda
Aliansi Jurnalis Independen 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak mengeluarkan sikap tentang Tunjangan Hari Raya.

Dalam siaran pers yang diterima oleh Tribunpontianak.co.id, AJI Pontianak merujuk Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Koordinator Divisi Hukum Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Pontianak, Boyke Sinurat, menjelaskan peraturan dimaksud juga menegaskan bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja 1 bulan berhak atas THR. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap.

“Jurnalis yang sudah bekerja satu bulan pada satu perusahaan media tertentu juga berhak atas THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja kali 1 (satu) bulan upah dibagi 12,” ujarnya Rabu (14/6/2017).

Menyikapi hal itu AJI Pontianak mengeluarkan pernyataan sikap yaitu:

1.       Mengingatkan seluruh perusahaan media untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya (Tetap dan Tidak Tetap/ Kontributor/ Koresponden) yang akan merayakan hari raya sesuai peraturan yang berlaku, minimal 7 hari sebelum Hari Raya. Jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu tersebut, maka berdasar pada Permenaker No. 06/2016, Pengusaha atau Perusahaan Media wajib membayarkan nilai tambah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayarkan ditambah dengan THR yang harus diterima oleh pekerja tersebut.

2.       AJI Pontianak mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, AJI Pontianak mengajak jurnalis dan pekerja media untuk melaporkannya ke Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat atau di Kabupaten/Kota.

3.       Mendesak Dinas Tenaga Kerja/ instansi terkait menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan terhadap perusahaan media yang terbukti melanggar.

4.       Mendorong pendirian Serikat Pekerja di tingkat peruahaan media/ lintas media sesuai UU No.21 Th 2000 Tentang Serikat Pekerja, demi memperkuat posisi tawar jurnalis memperoleh hak-haknya.

AJI Pontianak juga membuka layanan pengaduan terkait pemberian THR tahun 2017 bagi rekan-rekan Jurnalis di email : bsin68@gmail.com atau melalui telepon : 0812 5645 3923

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved