63 Narapidana di Rutan Klas IIB Putussibau Dapat Remisi
Kecuali bagi narapidana yang belum pernah mendapatkan remisi sebelumnya, berkas mereka harus dikirim ke kanwil.
Penulis: Stefanus Akim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU -Menjelang Lebaran nantinya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Putussibau, akan memberikan remisi kepada narapida khusus bagi yang muslim sebanyak 63 orang, dengan lama remisi dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Klas IIB Putussibau, Mulyoko menyatakan saat ini proses memberikan remivisi sedikit beda dari sebelumnya. Dimana bagi narapidana yang sudah pernah mendapatkan remisi, tidak perlu lagi mengirim administrasi ke kanwil, cukup melaporkan SK remisi yang sudah dibuat sebelumnya.
"Kecuali bagi narapidana yang belum pernah mendapatkan remisi sebelumnya, berkas mereka harus dikirim ke kanwil. Jadi saat ini, sistem database sudah lancar, sehingga tidak boleh dibohongi lagi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/6/2017) pukul 11.00 WIB.
Mulyoko menjelaskan, jumlah narapidana yang muslim di rutan sebanyak 105 orang, sedangkan yang bisa memenuhi remisi ada 63 orang. Ada 30 orang narapidana berkasnya harus dikirim ke Kakanwil.
"Jadi sisanya hanya laporan SK remisi sebelumnya ke kanwil. Mereka yang pernah mendapatkan remisi tidak perlu kirim berkasnya ke kanwil," ucapnya.
Sedangkan jumlah hunian Rutan Klas IIB Putussibau data bulan Juni 2017 sebanyak 143 orang, terdiri 81 laki-laki dan 8 perempuan jadi berjumlah 89 orang.
"Kalau jumlah tahanan sebanyak 54 orang, terdiri 52 laki-laki dan dua perempuan. Jadi hunian kita di rutan untuk laki-laki 133 orang, dan wanita 10 orang," ungkapnya.