Disperindag Kalbar Temukan Makanan Tak Layak Konsumsi di Dua Supermarket

Berdasarkan hasil pantauan di beberapa supermarket, menurut Martha pihaknya menemukan sejumlah barang lokal beredar yang sudah expired....

TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Saat tim gabungan Disperindag Provinsi melakukan pengawasan dan sidak barang di Hypermart Ayani Mega Mall Pontianak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKDisperindag Kalbar bersama BBPOM, Disperindagkop Kota Pontianak dan Ditreskrim Polda Kalbar menggelar sidak pengawasan barang beredar dan expired di sejumlah pasar modern ataupun supermarket yang ada di Kota Pontianak dan menemukan beberapa makanan yang tak layak konsumsi.

Sidak yang dipimpin oleh Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen Disperindag Prov Kalbar, Martha Sinyor menemukan beberapa makanan yang layak konsumsi pada dua dari lima supermarket yang dilakukan pengawasan.

“Biasa kita dalam rangka hari besar keaagamaan melaksanakan pengawasan barang beredar, dari disperindag provinsi kalimantan barat dalam pengawsan barang beredar ini mengikutsertakan beberapa instansi terkait seperti BBPOM, Disperindagkop Kota Pontianak, dan Ditreskrim Polda Kalbar, ujar Martha, Senin (12/6/2017).

Diikatakannya pula pelaksanakan pengawasan dikarenakan, pada umumnya pada bulan ramadan dan menjelang idul fitri banyak ditemui barang masuk di Kalbar, khususnya Kota Pontianak yang merupakan barometer perdagangan di Kalimantan Barat.

Baca: Diminta THR Dibayar Sesuai Aturan, Terlambat Berikan Perusahaan Diberi Sanksi Denda Lima Persen

 “Kita tahu banyak produk yang masuk, apakah itu produk lokal ataupun impor, jika tidak kita awasi maka keamanannya tidak akan terjamin, maka dari itu kita cek supermarket di pasar modern, pada hari ini ada lima supermarket di Kota Pontianak yaitu Freshmart, Xingmart, dapur kita, starmart dan terakhir hypermart,” katanya.

Berdasarkan hasil pantauan di beberapa supermarket, menurut Martha pihaknya menemukan sejumlah barang lokal beredar yang sudah expired, tidak izin edar dan barang tersebut langsung disita dan musnahkan didepan pelaku usaha.

Makanan tersebut seperti makanan-makanan kaleng.

 “Kami harapkan juga kepada masyrakat di Kota Pontianak khususnya, dan Kalbar sebelum membeli lebih baik telilti karena masyarakat yang cerdas sebelum membeli teliti, lihat label, barang dan bagus tidaknya,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada pelaku usaha pasar modern jika ada produk yang sudah tidak layak agar ditarik dari peredaran, namun jika tidak ditarik dari peredaran dan pelanggaran, selain mendapat teguran, menurutnya juga akan kami akan cabut izinnya, itupun jika melakukan pelanggaran yang berat.

Sementara itu, kepala seksi perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN), Abu Bakar menambahkan, dalam sidak yang digelar dari pagi hari tersebut beranggotakan empat orang dari disperindag provinsi, dua orang BBPOM, satu orang pihak kesehatan, dan empat atau lima anggota ditreskrim Polda Kalbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved