Kurang Lahan, Pembangunan Bandara Liku Masih Butuh 63 Hektare Lahan

Untuk itu, Maryadi mengungkapkan bahwa masih sangat-sangat diperlukan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Desa Nibung, Maryadi Satar mengatakan pembangunan Bandara Liku, Dusun Perintis, Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas saat ini pembangunan tahap pertamanya telah selesai.

Namun pembangunan ini masih belum selesai karena setidaknya diperlukan lagi lahan seluas 63 hektare untuk pembangunan.

"Sementara yang tersedia disiapkan oleh pemda baru 10 hektare dalam dua tahun anggaran, tahun kemarin dan tahun ini masing-masing lima hektare," ujarnya, Selasa (16/5/2017).

Untuk itu, Maryadi mengungkapkan bahwa masih sangat-sangat diperlukan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Baca: Bandara Liku, Letaknya Cukup Strategis

Karena apabila hanya mengandalkan pemda, pembangunannya akan memakan waktu lama.

Dirinya bersama warga sangat berharap, pembangunan bandara ini cepat selesai agar bisa digunakan sebagai mana mestinya.

Utamanya sebagai pertahanan, disamping kemungkinan nantinya bisa saja dihunakan sebagai bandara sipil.

"Kami dan warga tentunya berharap cepat rampung, supaya bisa dipergunakan dan di mangfaatkan. Berharap juga nantinya dapat dijadikan bandara untuk kegiatan sipil setelah bekerjasama dengan Angkasa Pura, seperti Bandara Supadio, Halim Perdana Kusuma ataupun Adisucipto," harapnya.

Maryadi mengatakan pula bahwa masyarakat sangat mendukung pembangunan tersebut. Seperti harga jual tanah masyarakat untuk pembangunan sebesar Rp 10.000 per meter persegi.

"Masyarakat tentu sangat mendukung salam pembangunan, waktu pembuatan jalan strategis nasional bisa kita dapat gratis. Begitu juga dengan bandara ini bahkan dijual dibawah harga normal 10 ribu per meter persegi," ujarnya.

Tambahnya, masyarakat sendiri kata Maryadi tidak meminta langsung ganti rugi tersebut.

Namun dapat diganti kemudian sesuai aturan dan prosedurnya.

"Masyarakat sendiri tidak minta diganti sekarang. Bisa nanti, namun harus sesuai aturan dan prosedurnya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved