Polisi Amankan Dua Pria Pengedar Sabu di Anjongan

“Selanjutnya anggota Bripka syaiful muluk dan brigpol Ari siswanto bergerak ke TKP dengan didampingi Ketua RT. 003 Rw 001 desa kepayang,”ujarnya.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Satu diantara pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Anjongan, Jumat (5/5) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Aparat kepolisian dari Polsek Anjongan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam pelaku penyalahgunaan dan pengedar gelap narkoba RI (28) dan DN (33) diamankan di dua lokasi berbeda di kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, Jumat (5/5/2017) malam.

Awal pengggerebekan terhadap kedua pria ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki yang tidak dikenal yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dirumah warga PI yang dikenal warga merupakan warga mengalami gangguan jiwa.

“Penangkapan ini berdasarkan Lp/B/133/V/2017/ Res Mpw/Polsek Anjongan awalnya dari informasi masyarakat,”ujarnya Kapolres Mempawah melalui Kapolsek Anjongan, Ipda A Heryani, Senin (8/5/2017).

Ia mengatakan awalnya Jumat (5/5) sekitar jam 18.20 wib ini dimana polisi polsek Anjongan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal diduga sedang menggunakan narkoba dirumah seorang warga PC yang memang mengalami gangguan jiwa di Rt 003 Rw 001 gang Jagu dusun Bilado desa kepayang kecamatan Anjongan.

Baca: Surati Presiden RI, MABM: Bukan Benci Gubernur, Namun Justru Karena Sayang 

“Selanjutnya anggota Bripka syaiful muluk dan brigpol Ari siswanto bergerak ke TKP dengan didampingi Ketua RT. 003 Rw 001 desa kepayang,”ujarnya.

Mereka lantas menemukan seseorang terduga RI (28) sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.

RI tak berkutik saat diamankan.

“Dalam penggeladahan ini juga disaksikan oleh ketua RT setempat Baot 2 dan warga masyarakat,”ujarnya.

Dari tangan RI warga Desa Kepayang Dusun Lantak kecamatan Anjongan kabupaten Mempawah diamankan 1 ( satu) paket plastik kecil yang didalamnya diduga sabu, 1 bungkus pipet sedotan, 2 buah korek api gas warna hijau dan warna biru, 1 buah tabung kaca, 1 bong plastik, 1 kotak rokok dan 1 buah hp Nokia warna hitam.

Setelah sempat mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti, aparat Polsek Anjongan kemudian berkoordinasi dengan sat narkoba untuk dilakukan pengembangan.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap RI, ia mengaku mendapatkan dan membeli sabu dari DN.

Lantas bagaimana polisi menangkap tersangka sabu lainnya? BACA SELENGKAPNYA DI EDISI CETAK TRIBUN PONTIANAK EDISI BESOK, SELASA (9/5/2017). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved