Selama 2017, 50 Kasus Gigitan Anjing Rabies di Kapuas Hulu
Kasus terbaru ada anak kecil berusia 12 tahun di Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu, atas nama Ain, telah terjadi gigit anjing gila.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menurut data Bidang Peternakan Dinas Pertanian, dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu bahwa, dalam tahun 2017 dari bulan Januari-April ini, sudah 50 kasus terjadi gigitan anjing gila yang sudah tertular Rabies.
"Kasus terbaru ada anak kecil berusia 12 tahun di Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu, atas nama Ain, telah terjadi gigit anjing gila. Menurut informasi anak kecil tersebut sudah dibawa ke puskesmas," ujar Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Maryatiningsih kepada wartawan, Jumat (14/4/2017).
Dalam waktu dekat kata Maryatiningsih, pihaknya akan melakukan observasi kelapangan. "Kami menunggu jika
14 hari kedepan anjing yang menggigit korban mati, sebelum 14 hari maka anjing tersebut berindikasi rabies," ucapnya.
Terkait vaksin jelasnya, akan mengintensifkan pemberian vaksin di daerah yang diduga tertular rabies. "Saat ini jumlah vaksin yang sudah terpakai sebanyak 1.090 dosis dari total 4.500 dosis," katanya.
Maryatiningsih menuturkan, selama ini pihak mengalami kendala masalah anggaran dan jumlah personil. Makanya sangat memerlukan dana darurat. "Sedangkan personil kita, dalam satu tim hanya terdiri dari tiga orang petugas, ini juga sangat menjadi masalah bagi kami," ucapnya.
Hasil rapat tim tanggap darurat rabies jelasnya, bahwa setiap desa harus membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan dan penanggulang rabies.
"Tapi sampai saat ini, baru Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara yang sudah melapor ke kami," tandasnya.