BNNK Sintang Akui Masyarakat Takut Melapor Rehab Narkoba
Hampir di seluruh Indonesia, anyak kasus keluarga masih malu melapor kondisi anggota keluarganya yang menggunakan narkoba lantaran dianggap aib dan...
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang tidak memungkiri masih banyak masyarakat takut melapor terkait rehabilitasi narkoba.
Ketakutan tidak hanya dialami oleh para pengguna narkoba.
Hampir di seluruh Indonesia, anyak kasus keluarga masih malu melapor kondisi anggota keluarganya yang menggunakan narkoba lantaran dianggap aib dan jadi stigma negatif di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat sekitar juga khawatir melapor karena takut terseret dalam proses hukum.
“Masyarakat masih enggan dan malu kalau melapor ke BNNK Sintang. Mereka takut diproses hukum,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Sintang Fauzi, Jumat (14/4/2017) siang.
Fauzi menegaskan mesti ada pelurusan stigma masyarakat terhadap rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Program rehabilitasi narkoba diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
“Memang perlu kerelaan hati dari pelapor, jika ada residen atau pengguna narkoba yang ingin sembuh. Identitasnya tentu akan kami rahasiakan, jaga dan tidak ditindak hukum. Kami akan bantu proses penyembuhan dari ketergantungan. Masyarakat yang melapor juga dirahasiakan,” katanya.
Fauzi sarankan penyalahguna narkoba laporkan diri untuk bersedia direhabilitasi.
BNNK Sintang terus menunggu laporan pihak keluarga dan masyarakat terkait pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi.
“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa ada kewajiban bagi para orangtua untuk melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, maupun BNN. Hal ini ketika ada anak dibawah umur menjadi penyalahguna narkoba. Perlu rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan,” paparnya.
Sosialisasi guna menggugah dan menanamkan kesadaran masyarakat terkait hal ini terus dilakukan melalui media elektronik dan cetak.
Namun, kesadaran melapor kembali lagi ke kemauan masyarakat.
Di tahun 2017, baru tiga orang pengguna melapor minta rehabilitasi ke BNNK Sintang.
“Saat ini ketiganya masih jalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Kota Pontianak dan Kabupaten Melawi. Kami rujuk ke sana, karena di Sintang belum ada tempat rehabilitasi pecandu narkoba,” tandasnya.