Public Service

Syarat Urus Izin Buka Warung Kopi di Kubu Raya

Setiap pengurusan dokumen perizinan untuk SIUP dan Surat Tanda Perusahaan tidak dipungut biaya alias gratis.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Ilustrasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sore bun, saya mau tanya apa persyaratan mengurus surat izin buka warung kopi, dan di kantor mana ngurusnya. Apakah setiap kabupaten/kota sama.
085245056xxx

Urus Dulu Dokumen Laik Sehat dan SIUP
Setiap kabupaten/kota memiliki aturan masing-masing. Namun untuk Kabupaten Kubu Raya, jika para pengusaha ingin memutuskan untuk membuka warung kopi, harus mengurus dokumen laik sehat terlebih dahulu.

Hal tersebut dimaksudkan agar dapat memastikan bahwa kopi yang dijual benar-benar layak konsumsi.

Baca: Dinas PTMPSP Segera Proses Izin Usaha Toko Agen Sinar Laut

Setelah mengurus dokumen laik sehat kemudian dapat mengurus SIUP.

Jika usaha warung kopi yang memiliki modal awal dibawah Rp 500 juta cukup mengurus SIUPnya di kecamatan, Namun, untuk pengurusan laik sehat tetap harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Kubu Raya.

Persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya Foto Copy KTP pemilik usaha, NPWP, surat keterangan lokasi usaha dan beberapa persyaratan yang lainnya.

Setiap pengurusan dokumen perizinan untuk SIUP dan Surat Tanda Perusahaan tidak dipungut biaya alias gratis.

Agar lebih jelas dan mendapatkan informasi yang lengkap dapat langsung datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya

Sumber: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved