Berita Video
Dinas PTMPSP Segera Proses Izin Usaha Toko Agen Sinar Laut
Pengecekan lapangan bisa dilakukan apabila ada berita acara pembukan segel toko antara pemilik toko dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Pewakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sintang Wiwien R menerangkan pihaknya telah menerima berkas pengajuan perizinan operasional usaha dari Pemilik Toko Agen Sinar Laut, Akhen.
Namun, peninjauan lapangan hingga kini tak urung dilakukan lantaran terkendala penyegelan toko itu.
“Berkas saudari Akhen sudah masuk dan diperiksa oleh Bidang Perizinan Dinas PMPTSP. Berkasnya sudah lengkap, tingga cek lapangan,” ungkapnya saat diwawancarai usai pembukaan segel Toko Agen Sinar Laut milik Akhen di Pasar Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Jumat (17/3/2017) sore.
Pengecekan lapangan bisa dilakukan apabila ada berita acara pembukan segel toko antara pemilik toko dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sintang.
“Kami siap cek lapangan dan memproses izin yang bersangkutan (Akhen),” katanya.
Wiwien menambahkan di berkas pengajuan, Toko Agen Sinar Laut bergerak di sektor perdagangan sosis dan ikan laut.
Wiewin juga mengatakan kepengurusna perizinan sangat mudah dan tidak memakan waktu lama.
“Kalau itu (izin usaha Akhen;red) sih sekitar tiga hari. Cuma ini tergantung aerita acara yang masuk ke tempat kami. Kami dari Dinas PTMPSP siap proses,” tukasnya.
Wiwien menegaskan pengurusan izin sangat diperlukan sebagai bentuk legalitas usaha.
Kemudian, operasional usaha sesuai bidang usaha yang tertera di perizinan juga harus sesuai.